Penyerahan RAPBD 2021 di Paripurnakan

ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Setelah diserahkan oleh TAPD ke Sekwan DPRD beberapa waktu lalu, penyerahan Rancangan APBD kini di paripurnakan, Senin 19 Oktober.

Diserahkan langsung oleh Bupati Agus Ambo Djiwa kepada Ketua DPRD Pasangkayu Alwyati. Nampak hadir pula Sekkab Firman, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

“ RAPBD 2021 disusun berdasarkan Permendagri nomor 64 tahun 2020. Selain itu APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah” terang Bupati Agus Ambo Djiwa.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Diungkapkanya bahwa rancangan pendapatan daerah 2021, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp. 827.223.786.936.

Sementara rancangan belanja daerah 2021, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, sebesar Rp. 856.169.373.479.

Pada RAPBD 2021 juga direncanakan defisit sebesar Rp.28.945.586.542 .Penerimaan pembiayaan direncanakan Rp.28.945.586.542, yang bersumber dari estimasi penerimaan Silpa tahun 2020.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Bupati dua periode itu juga menyampaikan, setelah adanya Permenkeu nomor 151/PMK.07/2020 tentang TKDD, terdapat selisih kurang sebesar Rp. 32.827.615.000, dan pihaknya wajib melakukan penyesuaian. Kendala tidak hanya itu sebab masih ada selisih kurang lainnya sebesar Rp.65.571.497.000, dikarenakan dana DID tahun 2021 nihil.

“ Saya atas nama peribadi maupun atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terkhusus kepada Bapem Perda DPRD atas perkenannya menerima Ranperda APBD 2021. Selanjutnya kepada TAPD dan seluruh OPD terkait agar tidak meninggalkan tempat demi kelancaran pembahasan bersama Banggar dan Bapem Perda DPRD Pasangkayu” imbuhnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Diketahui dalam sidang paripurna ini juga Pemkab Pasangkayu menyerahkan Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.(has)