PAW Anggota DPRD Pasangkayu dari Golkar Dilantik, Demokrat?
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 3 Des 2020
- comment 0 komentar

Namun, penggantinya di DPRD tidak ikut dilantik bersamaan dengan pengganti Yaumil Ambo Djiwa.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan PAW dari DPRD Pasangkayu.
” Setahu kami sampai sekarang belum ada surat permintaan PAW dari DPRD. Kami di KPU kalau sudah ada surat yang masuk dari DPRD, paling lambat lima hari KPU sudah harus tindak lanjuti” terangnya.
Dijelaskan, secara singkat mekanisme pengusulan PAW ini yakni, partai yang bersangkutan menyurat ke DPRD, kemudian DPRD menyurat ke KPU, selanjutnya KPU melakukan klarifikasi kepada calon PAW.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
