Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
  • comment 0 komentar

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar SH, hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP.

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

“Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RKUHP,” tegas Makali.

Dalam siskusi dewan pers di hotel Mercure tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi Nganro SH MH, Humas Polri,
Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (***)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sulbar Genjot Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK untuk ASN yang Lebih Profesional

    Sulbar Genjot Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK untuk ASN yang Lebih Profesional

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Rahmah menjelaskan, KemenPANRB melalui surat Nomor 20 Tahun 2021 membuat keseragaman terkait pelaksanaan budaya kerja di lingkup pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, budaya kerja Ide To Malaqbi dengan sendirinya terganti dengan Core Values dan Employer Branding. ‘’Sebelumnya tahun 2023, kita telah melakukan launching dan sarasehan terkait budaya kerja, kita juga sudah melakukan sosialisasi, […]

  • Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan

    Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 131
    • 0Komentar
  • Tinjau Pasar Situraja, Ridwan Kamil:  Inflasi di Sumedang Terkendali

    Tinjau Pasar Situraja, Ridwan Kamil: Inflasi di Sumedang Terkendali

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KABUPATEN SUMEDANG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan inflasi di pasar yang ada di Kabupaten Sumedang relatif terkendali. Hal itu dikatakan Ridwan Kamil usai meninjau Pasar Situraja di Kabupaten Sumedang dalam kegiatan Siaran Keliling (Sarling) Jabar, Rabu (2/8/2023). “Ini adalah siaran keliling pembangunan Jawa Barat, kita meninjau tentang kesehatan, tentang pendidikan usia dini, tentang […]

  • Hadiri Haul Emas Mama Pagelaran, Ridwan Kamil: Sosok Kiai Pejuang Republik Indonesia

    Hadiri Haul Emas Mama Pagelaran, Ridwan Kamil: Sosok Kiai Pejuang Republik Indonesia

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 130
    • 0Komentar

    KABUPATEN SUBANG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Peringatan Haul Emas ke-50 Mama Pagelaran Pondok Pesantren Pagelaran III di Desa Gardusayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Minggu (18/6/2023). Ridwan Kamil bersama ratusan santri dan alumni Pondok Pesantren Pagelaran III mengikuti kegiatan Haul Emas dengan khidmat. Setelah melaksanakan Haul Emas, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– bercerita […]

  • Bangun Sinergi dan Kekompakan, Family Gathering Pemkesra Sulbar Dukung Kinerja Optimal

    Bangun Sinergi dan Kekompakan, Family Gathering Pemkesra Sulbar Dukung Kinerja Optimal

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kegiatan Family Gathering ini sejalan dengan semangat nilai ASN BerAKHLAK serta visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang menekankan pentingnya kolaborasi, kebersamaan, dan penguatan sumber daya manusia aparatur sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Ia menambahkan, suasana kerja yang […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 153
    • 0Komentar

    “Disampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia pada posisi antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit dengan sudut elongasi 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat,” ujarnya. Posisi tersebut, ujar Yaqut, telah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau yang dikenal dengan imkanurrukyah yang disepakati oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Menteri Agama RI, […]

expand_less