Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
  • comment 0 komentar

Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.

Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Ia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.

Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan. “Intinya adalah reformulasi,” kata dia.

Adapun Sasmito mengutarakan, secara prinsip AJI tidak menolak RKUHP itu. Tapi, RKUHP masih perlu masukan dari masyarakat luas dan penyempurnaan sehingga tidak buru-buru diberlakukan.

Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar SH, hadir mewakili Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam pertemuan bersama Dewan Pers dan konstituennya, akademisi, pengamat hukum, serta praktisi hukum di Hotel Mercure, Sabang-Jakarta, Kamis (28/7/2022), kembali menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal RUU KUHP.

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak dan dihapus, karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI dan juga menjadi bahan diskusi Dewan Pers dalam pertemuan tersebut sekitar 20 pasal, antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Kita minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” jelas Makali.

Bersama rekan perwakilan organisasi konstituen dewan pers lainnya, Makali begitu gigih dalam diskusi itu, untuk menyuarakan kemerdekaan pers di Indonesia. Bahkan Makali juga minta pers dan konstituen Dewan Pers lainnya, serta berbagai kalangan pers untuk tetap solid menyuaran dan memperjuangkan penolakan pasal-pasal tersebut secara maksimal di DPR RI. Jangan sampai, informasi yang menyebutkan pada tanggal 16 Agustus 2022, DPR RI akan bersidang dan menetapkan RKUHP itu, menjadi kenyataan.

“Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RKUHP,” tegas Makali.

Dalam siskusi dewan pers di hotel Mercure tersebut, berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung Rzi, Dr Andi Nganro SH MH, Humas Polri,
Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung. (***)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Pimpin Rapat Restrukturisasi Kredit UMKM

    Presiden Jokowi Pimpin Rapat Restrukturisasi Kredit UMKM

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Namun Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait UMKM. “Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR,” imbuhnya. Terkait penyesuaian ketentuan […]

  • Satnarkoba Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kost

    Satnarkoba Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kost

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Berdasarkan hasil interogasi awal, DT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial ZP, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ZP diketahui berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah, dan diduga mengirimkan sabu tersebut kepada DT melalui jasa pengiriman travel. Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian […]

  • Rusaknya Moral di Tengah Bebasnya Media Sosial dan Meningkatnya Perselingkuhan

    Rusaknya Moral di Tengah Bebasnya Media Sosial dan Meningkatnya Perselingkuhan

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Masalah ini berakar dari kurangnya pendidikan moral yang kontekstual dengan zaman. Pendidikan karakter tidak cukup hanya diberikan di sekolah atau rumah, tetapi juga harus dipahami dalam interaksinya dengan dunia digital. Orang tua dan pendidik perlu melek teknologi, agar bisa mendampingi anak-anak menghadapi banjirnya informasi dan godaan yang datang dari layar ponsel mereka. Solusi dan harapan […]

  • Kepala BKN Dorong 4,7 Juta ASN Tingkatkan Pendidikan Lewat Program Beasiswa dan Izin Belajar

    Kepala BKN Dorong 4,7 Juta ASN Tingkatkan Pendidikan Lewat Program Beasiswa dan Izin Belajar

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Selain itu menurutnya sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tertinggi, perguruan tinggi mempunyai peranan dalam pemenuhan janji pemerintah untuk menyukseskan Program Indonesia Emas 2045 di mana Indonesia menghadapi bonus demografi. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memanfaatkan bonus demografi ini. Peran mereka akan menentukan apakah bonus demografi ini akan menjadi berkah atau justru musibah demografi. Hal ini […]

  • Pemkab-DPRD Pasangkayu Sepakati Ranwal RPJMD 2021-2026

    Pemkab-DPRD Pasangkayu Sepakati Ranwal RPJMD 2021-2026

    • calendar_month Sel, 18 Mei 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Disebtukan, ada lima tujuan penyusunan RPJMD 2021-2026. Yakni, menjadi acuan penyusunan RKPD tiap tahun, menjadi acuan penyusunan Renstra perangkat daerah, menjadi dasar dalam pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta pelaporan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. ” Kemudian menjadi instrumen bagi dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung program pembangunan daerah” sambungnya. Terakhir kata dia, untuk mewujudkan komitmen […]

  • UPTD PSDA Sukses Hidupkan Irigasi Buttu Pana, Produktivitas Petani Melonjak

    UPTD PSDA Sukses Hidupkan Irigasi Buttu Pana, Produktivitas Petani Melonjak

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Pada musim tanam II tahun 2025–2026, wilayah Blok 9 (BL.9) Buttu Pana’ mencatat luas lahan produktif mencapai 30 hektare, dengan potensi tambahan 40 hektare lahan yang siap digarap. Hasil produksi rata-rata mencapai 9–10 ton per hektare, menjadi capaian baru yang membanggakan bagi petani setempat. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan, menegaskan pihaknya akan […]

expand_less