” Batas waktu pendataan dan pembuatan akun ini hingga 30 September. Waktunya semakin mepet. Saya harap OPD yang belum memasukan datan pengusulan, segera memasukan” imbuhnya.
Setelah pendataan tambah dia, tahap selanjutnya pengumuman data honorer di media massa. Untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. Jika tidak ada tanggapan dan masukan, maka data tersebut menjadi data final.
” Kami juga belum tahu pasti, apakah honorer yang masuk dalam pendataan itu, akan serta merta diangkat menjadi ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.red). Kami belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat” pungkas Hairil.(*)






