Pemkab Buka Penerimaan PPPK, Ini Persyaratanya

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Kabar gembira untuk masyarakat Pasangkayu. Pemkab kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sayang, kuotanya hanya 90 orang, itupun hanya untuk guru dan tenaga kesehatan (nakes). Dimana untuk, PPPK guru sebanyak 60 orang dan PPPK tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 30 orang.

Kepala BKPP Pasangkayu, Andi Baso, mengungkapkan pengumuman pendaftaran dimulai pada 31 Oktober, sedang jadwal pelaksanaan ujian dimulai 29 November hingga 16 Desember nanti.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Adapun persayaratan khusus untuk PPPK nakes yakni, tenaga honorer kategori dua (K2) yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar di sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK) Kementrian Kesehatan (Kemenkes)” jelas Andi Baso, 1 November.

Kemudian, pelamar juga wajib memiliki surat tanda registrasi (STR), serta telah mengabdi minimal dua tahun.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Untuk PPPK guru, kata Andi Baso, peserta pendaftar diutamakan pada dua pelamar preoritas. Preoritas pertama, yakni mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya, dan telah memenuhi nilai ambang batas. Sedang pelamar preoritas kedua, yakni para honorer K2 yang tidak termasuk dalam preoritas pertama.

” Yang masuk preoritas pertama jumlahnya 53 orang. Pelamar preoritas kedua jumlahnya sebanyak tujuh orang” pungkas Andi Baso.(*)