Kemudian, pelamar juga wajib memiliki surat tanda registrasi (STR), serta telah mengabdi minimal dua tahun.
Untuk PPPK guru, kata Andi Baso, peserta pendaftar diutamakan pada dua pelamar preoritas. Preoritas pertama, yakni mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya, dan telah memenuhi nilai ambang batas. Sedang pelamar preoritas kedua, yakni para honorer K2 yang tidak termasuk dalam preoritas pertama.
” Yang masuk preoritas pertama jumlahnya 53 orang. Pelamar preoritas kedua jumlahnya sebanyak tujuh orang” pungkas Andi Baso.(*)












