Dijelaskanya, ada beberapa tahapan penyusunan rancangan dapil. Diantaranya pengumuman rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, melakukan uji publik, serta proses finalisasi.
” Prinsip penyusunan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan, serta penyusunan dapil yang searah jarum jam dan dimulai dari ibu kota kabupaten” pungkasnya.(*)