Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

Mendagri bersama Menteri PANRB dan pejabat lainnya saat meresmikan Provinsi Papua Barat Daya, Jumat 9 Desember 2022, di Jakarta. (Foto: Humas Kemendagri)

“Harapan kita dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk menyejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi. Tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Tito.

BACA JUGA:  Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolri Minta Propam Lakukan Pengusutan

Pembentukan dan peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini, lanjut Mendagri, juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.

“Aspirasi ini ditangkap dan kemudian diajukan kepada DPR RI, selain kepada pemerintah eksekutif. Kemudian atas inisiatif dari DPR RI, telah diakomodir tiga provinsi baru di Provinsi Papua yang lama, yaitu lahirnya Provinsi Papua Selatan, kemudian Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Aspirasi ini terus diakomodir, berlanjut ke Papua Barat Daya,” tandasnya.

BACA JUGA:  Turut Berduka, Gojek Siapkan Santunan buat Keluarga Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada 17 November 2022. Kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022. (*)