KPU Pasangkayu Bakal Rekrut 189 PPS, Ini Persyaratanya

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Siap-siap, bagi masyarakat Pasangkayu, yang merasa memiliki pengetahuan kepemiluan, dan berminat menjadi penyelenggara ad hoc ditingkat desa. Persiapkan diri dan berkas anda, sebab KPU Pasangkayu kini telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah, mengungkapkan, tahapan pendaftaran PPS dimulai dari 18 Desember hingga 27 Desember nanti, dengan menggunakan metode registrasi online via https://siakba.kpu.go.id. Dibutuhkan sebanyak 189 orang PPS untuk ditempatkan di 59 desa dan empat kelurahan.

Sambung dia, adapun persyaratan menjadi anggota PPS diantaranya, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Teken MoU dengan PT Mars untuk Pengembangan Kakao di Sulbar

Sementara untuk syarat administrasi, diantaranya, foto kopi KTP, foto kopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4 x 6, serta beberapa surat pernyataan lain terkait, kondisi dan kemampuan dasar si pelamar.