” Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU, sejak 18 Desember hingga 27 Desember, melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir” sebutnya, Senin 19 Desember.
Sambung dia, penyebar luasan informasi pendaftaran dilakukan semaksimal mungkin. Dengan memasang pamflet pengumuman, ditempat-tempat umum, kantor-kantor desa, serta tempat lainya, yang mudah diakses oleh masyarakat. Juga penyebar luasan melalui media sosial seperti facebook (FB) dan instagram (IG) resmi milik KPU Pasangkayu.
” Ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tatacara registrasi online dapat dipahami oleh seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPS” sebutnya.
Iapun mengajak seluruh masyarakat Pasangkayu yang memenuhi syarat, ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Dengan mendaftarkan diri sebagai PPS.(*)