KPU Pasangkayu Bakal Rekrut 189 PPS, Ini Persyaratanya

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Siap-siap, bagi masyarakat Pasangkayu, yang merasa memiliki pengetahuan kepemiluan, dan berminat menjadi penyelenggara ad hoc ditingkat desa. Persiapkan diri dan berkas anda, sebab KPU Pasangkayu kini telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah, mengungkapkan, tahapan pendaftaran PPS dimulai dari 18 Desember hingga 27 Desember nanti, dengan menggunakan metode registrasi online via https://siakba.kpu.go.id. Dibutuhkan sebanyak 189 orang PPS untuk ditempatkan di 59 desa dan empat kelurahan.

Sambung dia, adapun persyaratan menjadi anggota PPS diantaranya, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, dan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sementara untuk syarat administrasi, diantaranya, foto kopi KTP, foto kopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna 4 x 6, serta beberapa surat pernyataan lain terkait, kondisi dan kemampuan dasar si pelamar.

” Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU, sejak 18 Desember hingga 27 Desember, melalui aplikasi siakba.kpu.go.id. Dokumen fisik disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir” sebutnya, Senin 19 Desember.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sambung dia, penyebar luasan informasi pendaftaran dilakukan semaksimal mungkin. Dengan memasang pamflet pengumuman, ditempat-tempat umum, kantor-kantor desa, serta tempat lainya, yang mudah diakses oleh masyarakat. Juga penyebar luasan melalui media sosial seperti facebook (FB) dan instagram (IG) resmi milik KPU Pasangkayu.

” Ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tatacara registrasi online dapat dipahami oleh seluruh masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota PPS” sebutnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Iapun mengajak seluruh masyarakat Pasangkayu yang memenuhi syarat, ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Dengan mendaftarkan diri sebagai PPS.(*)