Rekrut PKD, Ini Penekanan Bawaslu Pasangkayu Kepada Panwascam

“Tahapan pengumuman pendaftaran dilakukan dari 9 Januari hingga 13 Januari. Kami perintahkan seluruh jajaran Panwascam, untuk memasifkan sosialisasi melalui media sosial, dan melalui pemasangan spanduk di masing-masing desa” terangnya, Selasa 17 Januari.

Sambung dia, jika batas waktu pendaftaran telah berakhir, dan masih terdapat desa yang pendaftarnya belum memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan atau belum memiliki pendaftar perempuan, maka akan dilakukan masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.

Pun setelah diperpanjang, namun pendaftar masih belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan, maka akan diberlakukan sistem distribusi calon. Dimana pendaftar dari desa lain, akan didistribusi ke desa yang belum memenuhi syarat jumlah pendaftar tersebut.

BACA JUGA:  Tim Terpadu Pemprov Sulbar Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan Sawit di Baras Pasangkayu

” Kemudian cara lain, Panwascam diberi kewenangan, melakukan identifikasi calon potensial didesa yang minim sumber daya, atau sistem jemput bola. Sejauh ini, rata-rata kecamatan telah memiliki tiga hingga lima pendaftar PKD” pungkasnya.(*)