Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Bawaslu Pasangkayu, melalui Panwascam melakukan perekrutan pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan (PKD). Total yang dibutuhkan sebanyak 63 orang. Dimana masing-masing desa dan kelurahan memilik satu orang PKD.
Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi, menyampaikan, tahap pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai sejak 14 Januari hingga 19 Januari, yang dilakukan dimasing-masing Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Dalam proses rekrutmen ini, pihaknya menekankan agar Panwascam melakukan seleksi sebaik mungkin, dengan memilih calon-calon PKD yang memiliki integritas dan kualitas yang mumpuni. Sehingga PKD yang terpilih benar-benar telah siap melakukan fungsi-fungsi pengawasan.
Selain itu sebut dia, Panwascam juga harus memastikan calon-calon yang dipilih, tidak berafiliasi kepada partai politik, tidak menjadi pengurus, ataupun menjadi anggota partai politik.
“Tahapan pengumuman pendaftaran dilakukan dari 9 Januari hingga 13 Januari. Kami perintahkan seluruh jajaran Panwascam, untuk memasifkan sosialisasi melalui media sosial, dan melalui pemasangan spanduk di masing-masing desa” terangnya, Selasa 17 Januari.
Sambung dia, jika batas waktu pendaftaran telah berakhir, dan masih terdapat desa yang pendaftarnya belum memenuhi dua kali dari jumlah kebutuhan atau belum memiliki pendaftar perempuan, maka akan dilakukan masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.
Pun setelah diperpanjang, namun pendaftar masih belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan, maka akan diberlakukan sistem distribusi calon. Dimana pendaftar dari desa lain, akan didistribusi ke desa yang belum memenuhi syarat jumlah pendaftar tersebut.
” Kemudian cara lain, Panwascam diberi kewenangan, melakukan identifikasi calon potensial didesa yang minim sumber daya, atau sistem jemput bola. Sejauh ini, rata-rata kecamatan telah memiliki tiga hingga lima pendaftar PKD” pungkasnya.(*)