EKSPOS SULBAR – Kepala Bappeda Litbang Pasangkayu, Kasmuddin, ditunjuk Bupati Pasangkayu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Pasangkayu. Ia mengisi sementara kekosongan jabatan Sekkab Pasangkayu saat ini.
Kepala BKPSDM Pasangkayu, Andi Baso, menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada Plh Sekkab memiliki masa tugas hanya sampai lima hari kerja. Sebelum kemudian dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Sekkab.
” Nanti bupati akan mengusulkan satu nama ke Gubernur Sulbar, sebagai Pj Sekkab. Gubernur memberi jawaban menolak atau menyetujui dalam jangka waktu lima hari. Jika tidak ada jawaban, maka Gubernur dianggap telah menyetujui usulan bupati” papar Andi Baso, Jumat 24 Maret.