EKSPOS SULBAR – Kepala Bappeda Litbang Pasangkayu, Kasmuddin, ditunjuk Bupati Pasangkayu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekkab Pasangkayu. Ia mengisi sementara kekosongan jabatan Sekkab Pasangkayu saat ini.
Kepala BKPSDM Pasangkayu, Andi Baso, menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada Plh Sekkab memiliki masa tugas hanya sampai lima hari kerja. Sebelum kemudian dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Sekkab.
” Nanti bupati akan mengusulkan satu nama ke Gubernur Sulbar, sebagai Pj Sekkab. Gubernur memberi jawaban menolak atau menyetujui dalam jangka waktu lima hari. Jika tidak ada jawaban, maka Gubernur dianggap telah menyetujui usulan bupati” papar Andi Baso, Jumat 24 Maret.
Mengenai siapa yang bakal diusul sebagai Pj Sekkab, Andi Baso mengaku tidak bisa membocorkannya. Merupakan kewenangan mutlak Bupati Pasangkayu. Pastinya sambung dia, nama yang diusul telah memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya berpangkat minimal IV/b, memiliki catatan surat kinerja kepegawaian (SKP) yang baik selama dua tahun terakhir, dan beberapa persyaratan lainnya.
” Setelah Pj Sekkab dilantik, baru akan dibuka seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan pratama, untuk memilih Sekkab Pasangkayu definitif” pungkasnya.(*)