Kata dia, banyak masyarakat yang ingin menjadi pegawai pemerintah, namun belum memiliki keberuntungan. Olehnya, para abdi negara itu diminta mensyukuri apa yang telah dicapai, dengan memberikan pengabdian dan loyalitas tinggi kepada daerah. Harus menanamkan rasa memiliki daerah, sehingga pelayanan yang diberikan tulus dan ikhlas demi kemajuan daerah.
Pengadaan PPPK, sambung dia, merupakan salah satu upaya pemkab memodernisasi birokrasi, melalui perekrutan individu yang memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi. Sehingga kedepan organisasi birokrasi di Pasangkayu semakin profesional dan dipercaya masyarakat” ujarnya.
” Seorang PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, karenanya status anda sebagai pegawai pemerintah sangat bergantung kepada perjanjian kerja yang terikat pada unit penempatan tertentu dan pada jangka waktu tertentu. Setelah menerima SK segeralah melaksanakan tugas diunit penempatan. Buang jauh-jauh pemikiran untuk mengajukan pindah tugas, karena memang regulasi tidak membolehkan” tegasnya.(*)