Lantik PPPK, Ini Pesan Bupati Yaumil

Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa resmi melantik 166 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Pasangkayu formasi 2022. Berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Pasangkayu, Selasa 30 Mei.

Masing- masing 24 orang tenaga kesehatan dan 142 orang tenaga guru. Juga ikut dilantik pada kesempatan itu, tiga orag auditor, dua orang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (P2UPD), dan satu orang fungsional ahli madya

Pada kesempatan itu, bupati mengingatkan bahwa surat keputusan (SK) pengangkat yang diberikan, merupakan bentuk kontrak jabatan yang bersangkutan dengan daerah. Mesti dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, demi kemajuan Pasangkayu

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kata dia, banyak masyarakat yang ingin menjadi pegawai pemerintah, namun belum memiliki keberuntungan. Olehnya, para abdi negara itu diminta mensyukuri apa yang telah dicapai, dengan memberikan pengabdian dan loyalitas tinggi kepada daerah. Harus menanamkan rasa memiliki daerah, sehingga pelayanan yang diberikan tulus dan ikhlas demi kemajuan daerah.

Pengadaan PPPK, sambung dia, merupakan salah satu upaya pemkab memodernisasi birokrasi, melalui perekrutan individu yang memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi. Sehingga kedepan organisasi birokrasi di Pasangkayu semakin profesional dan dipercaya masyarakat” ujarnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Seorang PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, karenanya status anda sebagai pegawai pemerintah sangat bergantung kepada perjanjian kerja yang terikat pada unit penempatan tertentu dan pada jangka waktu tertentu. Setelah menerima SK segeralah melaksanakan tugas diunit penempatan. Buang jauh-jauh pemikiran untuk mengajukan pindah tugas, karena memang regulasi tidak membolehkan” tegasnya.(*)