Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam » Peternak Waspada Kasus Lumpy Skin Disease pada Hewan Ternak

Peternak Waspada Kasus Lumpy Skin Disease pada Hewan Ternak

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
  • comment 0 komentar

KOTA BANDUNG —  Lumpy Skin Disease (LSD) atau cacar sapi/kerbau merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang utamanya menyerang hewan sapi. Penyakit ini dicirikan dengan adanya benjolan pada kulit sapi.

Virus penyebab LSD termasuk dalam genus Capripoxvirus yang ditularkan melalui antropoda, terutama serangga penghisap darah (lalat, nyamuk, caplak),  pakan dan air yang terkontaminasi, serta penularan langsung melalui saliva, sekresi hidung, dan air mani.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat Supriyanto, LSD hanya menyerang sapi dan kebau karena hewan tersebut merupakan spesies yang paling rentan tertular LSD virus (LSDV). Virus tersebut memiliki reseptor spesifik pada sel dalam tubuh sapi yang menyebabkan virus dapat masuk dan bereplikasi di dalam tubuh.

“Hewan lain kemungkinan tidak memiliki reseptor spesifik yang dibutuhkan oleh virus untuk menginfeksi sel secara efektif. Sapi merupakan host utama dan paling rentan terserang LSD, spesies lain seperti kerbau air dan ruminansia liar. Namun, kambing dan domba dilaporkan resisten terhadap infeksi LSDV,” ucap Supriyanto, Senin (12/6/2023)

Menurut Supriyanto, penyakit ini menyebabkan timbulnya benjolan atau bintik-bintik pada kulit hewan yang tertular. Yang diawali dengan bintik-bintik tersebut kecil dan keras, tetapi secara bertahap tumbuh ukurannya dan menjadi lembut serta berisi cairan.

“Kulit di atas bintik-bintik tersebut dapat menjadi merah, membengkak, dan akhirnya mengalami ulserasi, yang kemudian dapat menyebabkan infeksi bakteri sekunder,” kata Supriyanto.

“LSD dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan karena menurunkan produksi susu, penurunan berat badan, menurunkan fertilitas, dan kematian dalam kasus-kasus yang parah,” imbuhnya.

Supriyanto memaparkan bahwa LSD tidak lebih berbahaya dibanding dengan dampak PMK. Sebab, PMK memiliki tingkat penularan lebih tinggi, lebih cepat, dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi baik secara domestik maupun internasional (perdagangan ternak dan produk hewan).

“Sapi yang terinfeksi LSD dapat diberikan obat untuk mengurangi gejala penyakit seperti demam dan nyeri pada kulit. Pengobatan ini dapat membantu sapi untuk mempercepat pemulihan dan meningkatkan daya tahan tubuhnya,” jelasnya.

Supriyanto menyatakan bahwa kasus LSD terdeteksi sudah masuk Jabar. Menurutnya, terdapat satu kabupaten/kota Zero Reported Case (Kota Bandung), dan 9 kabupaten/kota memiliki kasus aktif di bawah 50 kasus. “Lima kabupaten/kota memiliki kasus aktif di bawah 50–100 kasus, 12 kabupaten/kota memiliki kasus aktif tertinggi,” ucapnya.

Menurut Supriyanto, antisipasi yang sudah dilakukan Jabar adalah melakukan KIE ke masyarakat serta Dinas Kabupaten/Kota, serta melakukan upaya-upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi LSD.

“Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat juga telah mendistribusikan obat-obatan dan desinfektan untuk digunakan di kabupaten/kota se-Jawa Barat,” kata Supriyanto.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima 90.000 dosis vaksin Lumpy Skin Disease dari Kementerian Pertanian yang telah didistribusikan ke kabupaten/kota di Jawa Barat. Untuk tenaga vaksinator di Jawa Barat terdapat 917 petugas yang terdiri dari 282 orang medik veteriner, 362 orang paramedik veteriner, dan 273 orang inseminator,” tambahnya.

Supriyanto menyatakan, untuk menekan kasus LSD, pihaknya telah melakukan pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah Jawa Barat, yaitu dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan klinis oleh petugas pada ternak yang melewati check point Jawa Barat.

“Kita juga telah melakukan distribusi vaksinasi dari Provinsi Jawa Barat ke kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan menjaga rantai dingin, petugas provinsi dapat mengantarkan ke kabupaten/kota atau petugas kabupaten/kota mengambil ke provinsi,” ucapnya.

“Dosis yang didistribusikan sebanyak 74.600 dari 90.000 dosis, dan hingga saat ini distribusi masih berlangsung,” tambahnya.

Supriyanto memastikan bahwa daging dari sapi yang pernah terserang LSD aman untuk dikonsumsi apabila karkas dan organnya normal atau tidak menunjukkan perubahan. Apabila karkas dan daging mengalami kelainan, dilakukan penyayatan dan pemisahan.

Jika karkas dan organ dari hewan menunjukkan adanya infeksi sistemik seperti pembesaran kelenjar, pendarahan di berbagai organ, adanya perubahan warna menjadi kekuningan maka daging tersebut tidak layak untuk dikonsumsi dan harus dimusnahkan.

“Kita juga meminta peternak dapat berhati-hati saat membeli ternak baru, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada petugas kesehatan hewan setempat sebelum me-lalu-lintas-kan hewan. Peternak juga perlu untuk menjaga kebersihan sekitar kandang, memperhatikan asupan makan dan air minum ternak, serta memperhatikan kesehatan ternak. Peternak dapat segera melaporkan apabila menemukan gejala ternak yang sakit ke petugas kesehatan hewan setempat,” tuturnya.

Supriyanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu ragu untuk berkurban. Menurutnya, pilih ternak yang sehat dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh dokter hewan setempat. Untuk ternak sapi, masyarakat dapat memilih ternak yang memiliki eartag penandaan nasional dan untuk kambing dapat memilih ternak yang memiliki tanda sehat.

“Masyarakat dapat melaksanakan kurban sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban,” ucap Supriyanto.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Wae Puteh Jadi Pilot Project Desa Digital, Kadis Kominfo Sulbar: Akan Jadi Model Pelayanan Publik Berbasis TIK

    Desa Wae Puteh Jadi Pilot Project Desa Digital, Kadis Kominfo Sulbar: Akan Jadi Model Pelayanan Publik Berbasis TIK

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 151
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, TOPOYO — Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) terus mendorong digitalisasi layanan publik dan pemerataan akses teknolgi informasi sebagai bagian dari Visi “Sulbar Maju dan Sejahtera”. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemprov Sulbar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Sulbar, bersama Dinas […]

  • Distapang Sulbar Perkuat Peran TPID dan GERSAHARUM dalam Upaya Pengendalian Inflasi Daerah

    Distapang Sulbar Perkuat Peran TPID dan GERSAHARUM dalam Upaya Pengendalian Inflasi Daerah

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 190
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dalam rangka memperkuat upaya pengendalian inflasi daerah, Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Sulbar terus berperan aktif bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulbar melalui berbagai langkah strategis yang melibatkan lintas sektor, termasuk kolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). Melalui forum koordinasi rutin TPID Sulbar, Distapang bersama Diskoperindag memfasilitasi pertemuan antara distributor […]

  • Sulbar Upayakan Konflik Tambang Selesai, Wagub Salim S Mengga: Rakyat dan Investasi Harus Seimbang

    Sulbar Upayakan Konflik Tambang Selesai, Wagub Salim S Mengga: Rakyat dan Investasi Harus Seimbang

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 206
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga memimpin rapat tim terpadu pengendalian dan evaluasi izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Jumat, 23 Mei 2025. Rapat itu digelar sebagai langkah awal dalam verifikasi terhadap seluruh tambang yang ada di seluruh wilayah Sulbar, utamanya yang memiliki masalah. “Tujuannya adalah agar […]

  • Harhubnas 2025, Dishub Sulbar Galakkan Aksi Bersih Pantai dan Donor Darah

    Harhubnas 2025, Dishub Sulbar Galakkan Aksi Bersih Pantai dan Donor Darah

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 164
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2025, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar dua rangkaian kegiatan sosial, yakni aksi bersih-bersih pesisir Pantai Arteri Mamuju dan donor darah. Aksi bersih pantai yang berlangsung pada Selasa 16 September 2025, melibatkan seluruh insan perhubungan dari berbagai instansi di Sulbar. Kegiatan ini menjadi […]

  • BPKPD Sulbar Dukung Penuh Pengadaan Rumah Adat Salassaq, Pastikan Administrasi Aset Tertib

    BPKPD Sulbar Dukung Penuh Pengadaan Rumah Adat Salassaq, Pastikan Administrasi Aset Tertib

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 253
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan pengadaan Rumah Adat Salassaq yang telah selesai dibangun melalui mekanisme belanja langsung di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), BPKPD Sulbar menghadiri rapat pembahasan yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 14.00 WITA, bertempat di ruang rapat Kantor Inspektorat Sulbar. Kegiatan rapat ini sejalan […]

  • BPSDMD Sulbar Selenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Tahun 2025

    BPSDMD Sulbar Selenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 181
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas aparatur sipil negara di daerah. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala BPSDM Kemendagri Nomor 800.1.14.1/8104/BPSDM tanggal 19 November 2025, yang menugaskan BPSDMD […]

expand_less