EKSPOS SULBAR – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pengenaan biaya untuk penggunaan QRIS.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran disesuaikan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.
Tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen dari sebelumnya 0 persen. Kenaikan ini tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Namun, ada beberapa golongan merchant yang tidak dikenakan MDR, yaitu
- transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos
- transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba)