Polresta Mamuju Ringkus Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Bahtiar Alias Tare (44) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu .

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Lelaki Bahtiar mengakui benar dirinya sedang konsumsi dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” ujarnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 12 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah Timbangan, 3 unit handphone.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga konsumsi dan mengedarkan narkoba jenis shabu. Imbuhnya

BACA JUGA:  Kronologi Tiga Pekerja Jatuh Saat Mengecat Jembatan Tarailu, Satu Ditemukan Selamat

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Mamuju. (*)