Polresta Mamuju Ringkus Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Bahtiar Alias Tare (44) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sabu .

EKSPOS SULBAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu.

Tersangka, Bahtiar Alias Tare (44) diringkus saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di Tarailu, Poros Mamuju-Palu, Kecamatan Sampaga Mamuju, Senin (28/8/2023)

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“Bahwa pelaku, Bahtiar diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar dirumahnya,” bebernya.

Pelaku adalah seorang residivis dalam kasus tindak pidana yang sama yakni penyalah gunaan narkoba jenis sabu

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Lelaki Bahtiar mengakui benar dirinya sedang konsumsi dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Petugas mengamankan barang bukti berupa 12 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah Timbangan, 3 unit handphone.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga konsumsi dan mengedarkan narkoba jenis shabu. Imbuhnya

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Mamuju. (*)