Dikatakan pemerintah Indonesia telah memiliki kebijakan satu data Indonesia sejak tahun 2019 dan pada tahun 2022 dengan semakin meningkatnya intensitas terhadap pemanfaatan data pribadi pada berbagai layanan, maka telah ditetapkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.
Diharapkan dengan semakin diperkuat kebijakan pengelolaan data di Indonesia, akan semakin memperkuat juga pembangunan layanan digital pemerintah yang berbasis data (Data Driven Digital Services), serta semakin kuat kebijakan pemerintah berbasis data (Data Driven Policy).
“Kami terus berinisiatif dengan merumuskan Peraturan Presiden yang akan memperkuat tata kelola, membangun kemampuan pengembangan dan implementasi pemerintah, serta mempercepat pembangunan layanan digital prioritas yang menekankan integrasi dan interoperabilitas melalui Digital Public Infrastructure,” katanya.
Adapun tujuan dari Regional Hub On Big Data and Data Science untuk Asia dan Pasifik diantaranya menyediakan fungsi koordinasi bagi lembaga dan kelompok statistik resmi yang bekerja di bidang Big Data dan ilmu data di Asia dan Pasifik.
Kemudian melakukan penelitian tentang pemanfaatan Big Data dan ilmu data untuk pengembangan metode dan teknik statistik baru.
Memberikan peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi ahli statistik dan ilmuwan data dari kantor statistik nasional, regional dan global.
Serta kolaborasi lebih lanjut dengan Platform Global PBB, hub Global, dan hub regional lainnya dalam berbagi metode, teknik, dan pembelajaran statistik baru tentang Big Data dan ilmu data di antara komunitas statistik resmi dan pemangku kepentingannya. (*)