“Partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan dalam implementasi UU ini. Sosialisasi ini bukan hanya untuk informasi, tetapi juga sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan masukan yang dapat membantu dalam penyusunan Peraturan Pemerintah,” kata Ketua DPRD Sulbar.
Muhammad Asri Anas juga menjelaskan bahwa hasil sosialisasi dan public hearing ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa, seperti perpanjangan masa tugas kepala desa. (ADV)