EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Baru-baru ini terungkapnya peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi sorotan publik. 4 tersangka telah diamankan pihak kepolisian.
Mengenai dua tersangka diantaranya diketahui berstatus sebagai pegawai Pemprov Sulbar.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menegaskan belum mendapat informasi langsung dari APH. Namun ia sudah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan APH.
Pj Bahtiar mendukung proses hukum harus terus berjalan. “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksananakan oleh APH dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Mengenai statusnya sebagai ASN, Pj Gubernur Sulbar tetap merujuk aturan yang berlaku.
“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Karo Hukum Pemprov Sulbar Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.
Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,
“Kita lihat nanti, kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak dihentikan. Tetapi kalau lebih bisa di PTDH atau Pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik. (*)