Terkait Status Dua Tersangka Peredaran Uang Palsu, Pj Bahtiar Bilang Begini

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin.

EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Baru-baru ini terungkapnya peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menjadi sorotan publik. 4 tersangka telah diamankan pihak kepolisian.

Mengenai dua tersangka diantaranya diketahui berstatus sebagai pegawai Pemprov Sulbar.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menegaskan belum mendapat informasi langsung dari APH. Namun ia sudah memerintahkan OPD terkait melakukan komunikasi dengan APH.

BACA JUGA:  Diskominfo Sulbar Menerima Silaturahmi BBPSDMP Kominfo Makassar, Senter KIM dan Digital Talent Scholarship akan Dikolaborasikan

Pj Bahtiar mendukung proses hukum harus terus berjalan. “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksananakan oleh APH dengan tetap memperhatikan azas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Mengenai statusnya sebagai ASN, Pj Gubernur Sulbar tetap merujuk aturan yang berlaku.

“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

BACA JUGA:  Polda Sulbar Amankan Aksi Demo Tolak Tambang Pasir di Karossa Hingga Larut Malam

Karo Hukum Pemprov Sulbar Afrizal mengaku sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar.

Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,

“Kita lihat nanti, kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa tidak dihentikan. Tetapi kalau lebih bisa di PTDH atau Pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Lobi BNPB, Targetkan Bantuan Infrastruktur dan Stimulan Segera Cair

Ia juga mengatakan bahwa di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik. (*)