Polres Mateng Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Mamuju Tengah (Mateng beserta barang bukti.

Mateng, ekspossulbar.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, Sabtu, 8 Februari 2025, sekira pukul 17.00 Wita.

Penangkapan kedua terduga pelaku ini di Dusun Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam menjalankan operasi personil dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Mateng, Aiptu Heru Cahyadi.

Untuk Dua tersangka yang diamankan dalam operasi masing – masing berinisial IB (30) dan R (46).

Dalam proses penggeledahan, tim Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 (delapan) sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram.

BACA JUGA:  Tiga Pemuda Asal Donggala Sulteng Ditangkap Terbukti Miliki Sabu, Satu Masih DPO

Dari hasil interogasi awal, tersangka R (46) mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kalimantan.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana R mendapatkan 10 sachet sabu dengan harga Rp. 14.000.000.

Kasat Res Narkoba Polres Mateng Iptu Tangdilimban mengatakan bahwa jika A ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.

Sementara Kapolres Mateng AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.

BACA JUGA:  Polda Sulbar Ungkap Peredaran Sabu di Polman

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba, ” ungkapnya

Dikatakan jika ini adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa Ooeh karena itu, kami akan terus bekerja keras untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah ini,” tambah orang nomor satu di Polres Mateng itu.

Hengky pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” pintah Hengky.

BACA JUGA:  Kunjungi Pabrik Getah Pinus dan Pabrik Kelapa Binuang, Pemprov Perkuat Hilirisasi Sektor Pertanian

Untuk saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkaan yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun 6 bulan dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Mateng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)