Mamuju (ekspossulbar.co.id) – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar di bawah pimpinan Kompol Eduard Steffry Allan T berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa 25 Februari 2025.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah S dan M. Penangkapan bermula dari penggeledahan terhadap S dimana petugas menemukan satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu di kantong celana kanannya. S mengakui barang haram tersebut diperoleh dari M.
Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman M dan melakukan penangkapan. Penggeledahan di lokasi ini jugannditemukan satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu.
M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama SH. Namun upaya penangkapan terhadap SH masih terus dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan.