News  

Dorong Revisi Edaran, Kemenpan-RB Tidak Harus Serentak Lakukan Pengangkatan PNS dan PPPK

Ilustrasi pengangkatan PNS dan PPPK.

Meskipun demikian, ia mendorong agar KemenPAN-RB segera mengangkat CPNS atau CPPPK yang instansinya sudah melengkapi administrasi, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak di Oktober 2025 dan Maret 2026.

“Dengan seperti ini saya bilang, kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegas jebolan Fisipol UGM ini.

“Termasuk juga CPPPK tahap I. Kalau memang sudah semua ya sudah di-SK-kan segera saja. Tidak perlu menunggu tahap duanya selesai atau Maret 2026,” harapnya.

BACA JUGA:  Gerakan Cinta Posyandu, TP PKK-Diskes Sulbar Perkuat Kolaborasi di Posyandu Buntubuda

Karena itu, ia pun berharap agar MenPAN-RB segera mengubah SE tersebut tanpa harus mengangkat secara serentak jika instansi sudah siap.

“Mudah-mudahan pemerintah dengan aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan CPPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan. Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Rencana Pembangunan Tersus di Majene Dibahas, DKP Sulbar Tekankan Aspek Lingkungan dan Sosial

Menurut MenPAN-RB Rini, penyesuaian ini disebabkan oleh beberapa hal. Setelah melewati tahapan pengadaan CASN tahun 2024, dia mencatat ada beberapa hal yang perlu dievaluasi yaitu terkait adanya beberapa instansi yang menunda penyelesaian dan pengadaan CPNS.

Selain itu, usulan formasi yang disampaikan pemerintah tidak optimal, sehingga tidak sesuai dengan data Kementerian PAN RB.

BACA JUGA:  Diskes Sulbar Dampingi Implementasi RME

Kemudian, kata dia, ada pula instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

“Ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan,” katanya. (rdn)