Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta, Senin (14/4).
HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)