Satnarkoba Polres Majene Amankan 7 Tersangka Pengedar Narkoba, Dua Diduga Jaringan Lintas Provinsi

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, dua di antaranya diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/4/2025) diruang data Polres Majene.

Dalam keterangannya, Iptu Japaruddin menyebut bahwa ketujuh pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Majene dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.

BACA JUGA:  Kapolda Sulbar dan Ketua Bhayangkari Terima Kunjungan Kepala RRI Mamuju, Jalin Sinergi Informasi untuk Masyarakat

“Sebanyak tujuh orang yang diduga pelaku berkontribusi terhadap penyebaran narkoba berhasil kami amankan. Mereka ditangkap di tempat berbeda di wilayah hukum Polres Majene,” terang Japaruddin.

Ketujuh pelaku yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial HT (25), AW (31), MT (22), AZ (40), A (25), MM (26), dan SP (20). Mereka terlibat dalam empat kasus berbeda, dengan peran yang beragam mulai dari pengguna hingga pengedar narkotika jenis sabu.

“Dua dari tujuh tersangka yang kami amankan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Keduanya membawa narkotika dari luar daerah, yakni dari Palu (Sulawesi Tengah) dan Wajo (Sulawesi Selatan),” ungkap Japaruddin.

BACA JUGA:  Mengabdi untuk Negeri, Polda Sulbar Memupuk Patriotisme di Hari Kesadaran Nasional

Modus yang digunakan para pelaku, lanjutnya, yakni dengan memanfaatkan momen mudik Ramadhan dan Lebaran untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Majene. Beberapa di antaranya diketahui bekerja di luar daerah dan membawa barang haram tersebut saat pulang kampung.

“Meski jumlah barang bukti yang kami amankan tidak besar, yakni sabu seberat total 4 gram, namun jaringan dan metode peredarannya menunjukkan adanya indikasi serius dan terorganisir,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polresta Mamuju Tetapkan Pelaku Penganiayaan di BTN Zarindah sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Di akhir konferensi pers, Iptu Japaruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Polres Majene terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)