Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan dua saset kristal bening yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu. Satu saset ditemukan tergeletak di lantai, sementara satu lainnya berada dalam dompet milik AK.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik pelaku, yakni mobil Xenia berwarna hitam. Di dalam mobil, ditemukan sebuah plastik hitam yang berisi kotak plastik kecil, kaca pirex, 11 pipet putih-merah, dua penutup botol plastik, satu pemantik api, tiga lembar tisu bekas pakai, serta satu saset plastik yang berisi 82 saset kecil. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel merek Realmi berwarna kuning milik pelaku.
Saat dimintai keterangan mengenai asal-usul barang haram tersebut, AK mengaku memperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di Kota Palu. Hingga kini, identitas pemberi barang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Majene untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Majene. Kami akan terus gencar melakukan patroli dan penyelidikan terhadap segala bentuk aktivitas yang mencurigakan,” tegas Iptu Japaruddin.












