Polresta Mamuju Tetapkan Pelaku Penganiayaan di BTN Zarindah sebagai Tersangka

Terduga pelaku kasus penganiayaan serta barang bukti sebilah parang saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju, Minggu, 27 April 2025. --ist--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju resmi menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di kompleks BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Minggu, 27 April 2025.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula dari ketegangan di media sosial. Korban, Jafar, mengunggah sebuah gambar yang menyatakan penolakannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa, disertai dengan foto orang tua pelaku RR.

BACA JUGA:  Sulbar Masuk 5 Besar Provinsi dengan Pengangguran Terendah di Indonesia

“Merasa keberatan dengan unggahan tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban melalui aplikasi Messenger untuk mempertanyakan maksud dari postingan itu,” jelas AKP Reza Pranata, Minggu (27/4/2025).

Percakapan antara keduanya memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya.

RR pun menanggapi tantangan tersebut. Ia mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya, lalu mendatangi kediaman korban di BTN Zarindah.

BACA JUGA:  Operasi Gabungan Kendaraan Overload, Ditlantas Polda Sulbar dan BPTD Tekan Pelanggaran dan Tingkatkan Keselamatan

Sesampainya di lokasi, konfrontasi fisik pun tak terhindarkan. Korban keluar rumah sambil membawa parang dan langsung mengayunkannya ke arah pelaku.

“Pelaku menangkis serangan tersebut dengan ponselnya. Saat korban kembali menyerang, pelaku menahan serangan itu menggunakan parangnya hingga senjata korban terlepas. Ketika korban mencoba mengambil kembali parangnya, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan menyerang kepala korban satu kali dan punggung korban sebanyak dua kali, lalu melarikan diri,” ungkap Reza.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Temui Massa Aksi Penolak Tambang: Saya Tak Akan Korbankan Rakyat

Kini, pelaku RR telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/Resta Mamuju,” tutup AKP Reza Pranata. (*)