Gubernur SDK dan Pengusaha Sawit Tandatangani MoU, Kontribusi PAD Melonjak Drastis 300 Persen

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan pengusaha sawit saat melakukan penandatangan MoU di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.--ist--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menargetkan lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan Galian C.

Dalam rapat bersama 16 pimpinan perusahaan sawit di Jakarta, Selasa (6/5), disepakati peningkatan kontribusi pajak dari sektor air permukaan dan Galian C, dari sebelumnya sekitar Rp300 juta per tahun menjadi Rp12 miliar.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Sat PJR Polda Sulbar Kembali Lakukan Penindakan Pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading Disertai Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

“Kami butuh kontribusi perusahaan, dan perusahaan pun butuh dukungan regulasi dan keamanan dari pemerintah. Ini saatnya kita buka lembaran baru,” ujar Gubernur yang akrab disapa SDK.

Kenaikan kontribusi ini akan dituangkan dalam regulasi resmi melalui Peraturan Daerah dan ketentuan hukum yang berlaku. Pajak yang menjadi fokus meliputi pajak kendaraan operasional, bahan bakar industri, alat berat, air permukaan, serta pajak Galian C.

BACA JUGA:  Polresta Mamuju Amankan Residivis Kasus Pencurian Uang Tunai Rp 4,5 Juta

“Selama ini, banyak potensi PAD yang hilang karena kurangnya musyawarah awal. Ada yang sudah membayar, tapi ada pula yang belum sesuai ketentuan. Sekarang kita duduk bersama, semua transparan,” tambah SDK.

Pihak perusahaan menyambut baik langkah tersebut. Perwakilan PT Astra menyatakan komitmennya untuk memenuhi target kontribusi, selama mekanismenya terbuka dan akuntabel.

BACA JUGA:  DPRD Sulbar Desak Dinas Kehutanan Perjelas Peta Kawasan Hutan dan Gencarkan Sosialisasi Perda

Rapat ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sulbar dan seluruh pimpinan perusahaan sawit.

Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola pajak daerah berbasis kemitraan. (rls/*)