EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang di Karossa, Kabupaten Majene, dan Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju.
Menurut SDK, pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Izin itu sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Gubernur. Tapi tentu akan kami evaluasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar SDK, Senin, 5 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa izin pertambangan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Saya bukan yang mengeluarkan izin, jadi saya juga tidak bisa mencabut begitu saja. Semua ada aturannya. Saya tidak ingin melanggar hukum. Kalau memang terbukti melanggar, kita bisa memberikan teguran, bahkan mengusulkan pencabutan izin,” tegasnya.
Sebagai solusi, SDK mendorong masyarakat yang menolak keberadaan tambang untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Solusi terbaik adalah masyarakat mengajukan gugatan ke PTUN. Jika PTUN memerintahkan saya untuk mencabut izin, maka saya akan laksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulbar, menuntut pencabutan izin perusahaan tambang. Beberapa perwakilan Pemprov Sulbar telah menemui massa untuk berdialog.
Saat ini, Gubernur SDK bersama Wakil Gubernur Sulbar, Mayjen (Purn) Salim S. Mengga, berada di Jakarta untuk bertemu dengan sejumlah menteri. Mereka didampingi oleh para bupati dan wakil bupati se-Sulawesi Barat. (rls/*)