EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Dunia olahraga Sulawesi Barat tengah dirundung duka. Seorang mantan atlet yang pernah mengharumkan nama daerah, G, mantan kiper legendaris asal Polewali Mandar, kini harus berhadapan dengan hukum di usia senjanya.
Bukan penghargaan atau penghormatan yang ia terima, melainkan jeratan hukum akibat keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat menangkap G di Desa Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat, khususnya komunitas olahraga, yang mengenang G sebagai sosok inspiratif di masa lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga saset sedang berisi kristal bening yang diduga sabu, satu saset kosong ukuran sedang, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel Android.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa G mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “Mister X” yang berdomisili di Kecamatan Wonomulyo. Kini, Mister X telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, menyampaikan rasa prihatin mendalam terhadap kasus ini.
“Sangat disayangkan. Di usia senjanya, seorang atlet berprestasi seperti G justru terjerumus dalam kesalahan fatal,” ujar Kompol Ujang.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar menjauhi narkoba. “Sayangi diri dan keluarga Anda. Hiduplah bahagia tanpa narkoba,” tutupnya. (hps/*)