Hukum  

22 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Gabungan Polres dan Dishub Majene

OPERASI GABUNGAN: Satuan Lalu Lintas Polres Majene bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Majene menggelar operasi gabungan, Rabu pagi (21/5/2025).--ist--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Guna menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Majene bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Majene menggelar operasi gabungan pada Rabu pagi (21/5/25) di Jalan Sultan Hasanuddin, depan Kantor Dishub Kabupaten Majene. Alhasil, menindak 22 pelanggaran lalu lintas.

Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Lantas IPTU Eko Putra Irjayanto, menargetkan berbagai jenis pelanggaran seperti pengendara motor tanpa helm, pengemudi yang tidak membawa surat-surat kendaraan (SIM dan STNK), pelanggaran over dimensi/over load, serta pelanggaran kasat mata lainnya yang berpotensi membahayakan.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata IPTU Eko.

BACA JUGA:  "Sayap-Sayap Patah 2", Suntikan Semangat Baru bagi Personel Ditlantas Polda Sulbar

Sebagai hasil dari penindakan ini, petugas berhasil menyita 11 SIM, 9 STNK, dan 2 unit kendaraan bermotor.

Kepolisian menyatakan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digencarkan untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Majene.

Melalui operasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sangat penting, tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi yang utama adalah untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*)