Hukum  

Kejari Pasangkayu Musnahkan 13,8 Gram Sabu dan Barang Bukti dari 28 Perkara

Kejari Pasangkayu saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Febri Setiawan, SH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 13,81405 gram (berat bruto), berasal dari 17 perkara,” ungkap Febri Setiawan.

BACA JUGA:  BPBD Sulbar Perkuat Kapasitas dalam Penanganan Bencana dengan Ikut Pelatihan Rencana Kontinjensi

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti narkoba. Ia menegaskan bahwa Kejari Pasangkayu sangat serius dalam menjaga keamanan dan integritas barang bukti.