Hukum  

Kejari Pasangkayu Musnahkan 13,8 Gram Sabu dan Barang Bukti dari 28 Perkara

Kejari Pasangkayu saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Febri Setiawan, SH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 13,81405 gram (berat bruto), berasal dari 17 perkara,” ungkap Febri Setiawan.

BACA JUGA:  Disdikbud Sulbar Fasilitasi Kerja Sama Antara SMK se-Sulbar dengan Astra Motor

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti narkoba. Ia menegaskan bahwa Kejari Pasangkayu sangat serius dalam menjaga keamanan dan integritas barang bukti.

“Kami menerapkan pengawasan ketat, khususnya terhadap narkotika, yang disimpan di brankas dan dalam jeruji besi. Hal ini sebagai bentuk keseriusan kami menjaga amanah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kepala Bapperida Sulbar Bagikan Materi Retret Gubernur: 8 Langkah Wajib Kelola APBD

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke toilet.

Selain narkotika, Kejari Pasangkayu juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara lainnya, seperti senjata tajam (sajam), pakaian, pipa bong, dan sejumlah barang lain. Sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda, sementara barang bukti lain dibakar.

BACA JUGA:  Mediasi Sengketa Tanah di Desa Campaloga Berakhir Damai Berkat Inisiatif Kapolsek Tommo

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pasangkayu, Zakaria, mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)