- Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Implementasi dalam Misi:
Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar manusia.
Penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan jaminan sosial.
Perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, disabilitas).
Misi strategis yang menekankan peningkatan SDM dan pengentasan kemiskinan adalah wujud keadaban dalam kebijakan: pembangunan yang berpihak pada martabat manusia.
- Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Implementasi dalam Misi:
Penguatan identitas daerah yang harmonis dalam bingkai kebangsaan.
Pengembangan konektivitas antarwilayah di Sulbar dan dengan IKN.
Menghindari polarisasi dan memperkuat kohesi sosial melalui budaya lokal .
Sulawesi Barat terdiri dari beragam etnis dan budaya. Nilai persatuan harus menjadi spirit utama dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik.
- Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Implementasi dalam Misi:
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan (musrenbang, forum warga).
Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Penguatan peran DPRD sebagai perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Kebijakan harus lahir dari rakyat dan untuk rakyat, melalui musyawarah, bukan pemaksaan. Aktualisasi sila keempat menuntut pemerintahan yang demokratis
- Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Implementasi dalam Misi:
Pemerataan infrastruktur dan akses layanan dasar hingga pelosok.
Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata (inovasi, UMKM, investasi daerah).
Pengelolaan lingkungan hidup secara berkeadilan untuk generasi kini dan mendatang.
Pembangunan yang adil bukan hanya soal angka pertumbuhan, tetapi soal siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya.