Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas ESDM Sulbar Dukung Penuh Pembentukan DSDA

EKSPOPSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut serta dalam Rapat Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Sulbar, yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulbar, Senin 7 Juli 2025.

Pembentukan DSDA Provinsi Sulbar ini juga sejalan dengan visi dan misi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, khususnya dalam hal penguatan infrastruktur dan pelestarian lingkungan hidup.

Rapat berlangsung di Kantor Dinas PUPR Sulbar, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari perangkat daerah Sulbar. Dinas ESDM Sulbar diwakili oleh Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi, Menik Widiastuti, yang hadir mewakili Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra.

BACA JUGA:  DPRD Sulbar dan BPKPD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wujudkan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah poin penting terkait tahapan pembentukan DSDA Provinsi Sulbar, antara lain status draft Pergub yang masih dalam proses finalisasi, belum terbentuknya keanggotaan DSDA karena menunggu hasil seleksi dari unsur non-pemerintah, serta estimasi pembentukan DSDA yang direncanakan rampung pada bulan Agustus 2025. Rapat juga menyepakati perlunya rapat-rapat lanjutan guna mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.

BACA JUGA:  Dari Tanah Mandar, Sebuah Seruan Persatuan: Pesan Moral Ibu Kapolda Sulbar Miranti Adang

“Dinas ESDM mendukung penuh pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. Ini sangat penting mengingat pengelolaan air erat kaitannya dengan ketahanan energi, lingkungan, dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Barat,” ujar Menik Widiastuti dalam forum tersebut.

DSDA Provinsi adalah lembaga non-struktural yang berfungsi sebagai forum koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan sumber daya air. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024, DSDA memiliki tugas mengkoordinasikan kebijakan, memberikan saran strategis, dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi.

BACA JUGA:  Sulbar Kirim 36 Atlet Panahan Terbaik untuk Berlaga di Kejuaraan Y.A.C Archery Tournament di Palu

Rapat ini menandai komitmen Pemprov Sulbar dalam membangun tata kelola sumber daya air yang partisipatif, adil, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah yang tangguh terhadap perubahan iklim dan kebutuhan air jangka panjang. (Rls)