Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mendukung pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Pemanfaatan bioenergi yang dimaksud antara lain untuk pembangkit listrik berbasis bioenergi seperti PLTBg, PLTBm, dan PLTSa, serta penggunaan biomassa dan biogas secara langsung sebagai substitusi bahan bakar fosil,” ungkapnya.
Andi Rahmat juga menyampaikan bahwa di Provinsi Sulawesi Barat saat ini terdapat pembangkit listrik biomassa (PLTBm) yang tersebar di beberapa perusahaan pengolahan sawit. Pembangkit-pembangkit ini memanfaatkan limbah cangkang sawit sebagai bahan bakar, dengan total kapasitas sebesar 26 MW.
Namun demikian, ia mengakui bahwa Dinas ESDM Sulbar belum pernah membangun instalasi biogas secara langsung, karena belum termuat dalam Renstra Dinas maupun RPJMD Provinsi. Meskipun begitu, beberapa tahun lalu sempat diusulkan pembangunan instalasi biogas di sejumlah lokasi peternakan sapi kepada kementerian ESDM.
“Sesuai arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra data usulan lama tersebut perlu diperbarui. Kami berharap pemerintah kabupaten hingga kepala desa se-Sulawesi Barat dapat menyampaikan usulan baru terkait pembangunan instalasi biogas ini,” tegasnya. (rls)