Rahmah menjelaskan, KemenPANRB melalui surat Nomor 20 Tahun 2021 membuat keseragaman terkait pelaksanaan budaya kerja di lingkup pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dengan demikian, budaya kerja Ide To Malaqbi dengan sendirinya terganti dengan Core Values dan Employer Branding.
‘’Sebelumnya tahun 2023, kita telah melakukan launching dan sarasehan terkait budaya kerja, kita juga sudah melakukan sosialisasi, pelatihan terhadap agen perubahan kita dan sudah di SK kan juga. Kita juga telah mengusulkan pergub budaya kerja namun saat itu tidak begitu kuat, karena kita hanya berdasarkan pada surat edaran,’’ terangnya.
‘’Alhamdulillah tahun ini kita sudah melakukan harmonisasi, bahkan kita juga sudah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri, dan saat ini progressnya sudah ada di Kemendagri untuk dilakukan pengesahan,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kabag Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Timothius, menambahkan penyusunan Pergub Budaya Kerja BerAKHLAK perlu dilakukan, dikarenakan sebelumnya sudah ada Pergub Budaya Kerja Ide To Malaqbi.
‘’Dengan adanya Pergub Budaya Kerja BerAKHLAK yang sudah berproses dan saat ini menunggu pengesahan di Kemendagri, sehingga pergub budaya kerja sebelumnya akan gugur dengan sendirinya,’’ kata Timothius. (Rls)