ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa terus melakukan evaluasi terkait kesiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang pelaksanaannya tidak lama lagi. Tidak terlepas dari fungsinya sebagai penanggung jawab kesuksesan pelaksanaan Pemilu ditingkat daerah.
Senin 18 Februari, Bupati dua periode itu memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membicarakan apa saja yang menjadi potensi kerawanan yang berhasil diidentifikasi selama tahapan Pemilu berjalan selama ini.
Hadir dalam kesempatan itu anggota KPU Pasangkayu, anggota Bawaslu Pasangkayu, perwakilan Polres Matra, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, staf khusus bupati, para kepala OPD, serta para Camat se Pasangkayu.
Agus mengatakan berdasarkan hasil rapat regional baru-baru ini di Makassar terkait pelaksanaan Pemilu, ada beberapa permasalahan yang mesti segara diselesaikan bersama, diantaranya khusus di Sulawesi Barat ( Sulbar) masih banyak pemilih yang belum mengetahui pasti tanggal pelaksanaan Pemilu, kemudian bilik suara yang ukuranya cukup kecil dibanding lebar surat suara.
“ Untuk masalah ini KPU Pasangkayu perlu memassifkan sosialisasi agar pemilih mengetahui secara terang terkait tanggal pelaksanaan Pemilu dan tata caranya. Penting juga KPU mensosialisasikan terkait susunan surat suara yang akan dibawa ke bilik suara, kemudian memastikan Pemilih semua mendapat undangan memilih. Kita ingin partisipasi pemilih di Pasangkayu bisa mencapai 90 persen bahkan lebih” imbuhnya.
Sementara terkait pengadaan personil dan perlengkapan pengamanan TPS (Hansip.red), Ia mengaku akan membicarakanya lebih jauh dengan para Kepala Desa se Pasangkayu. Untuk pengamanan TPS di Kelurahan sendiri pihaknya menyediakan cadangan personil Satpol PP Pasangkayu.
“ Untuk surat suara cadangan yang disiapkan bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK), KPU Pasangkayu hendaknya melihat persebaran jumlah DPK itu. Dimana wilayah terbanyak maka surat suara cadanganya juga banyak diarahkan kesana agar tidak terjadi kekurangan surat suara” sarannya.
Ketua KPU Syahran Ahmad menyampaikan saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan DPK. DPTb yang dimaksud yakni pemilih pindahan dari kabupaten lain.
Kata dia, DPTb ini bisa menimbulkan kerawanan sendiri, sebab saat di TPS ia tidak akan mendapat semua surat suara. Ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“ Semisal ada pemilih yang terdaftar di Kabupaten lain dalam skop Sulbar pindah ke Pasangkayu, mereka hanya bisa memilih tiga surat suara meski mereka telah ber KTP Pasangkayu. Yakni Presiden, DPD, dan DPR RI. Mereka tidak bisa memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten. Ini bisa menimbulkan potensi kerawanan, karena bukan hanya Disdukcapil yang aktif melakukan perekaman, tapi biasa ada juga peran-peran partai, para caleg, dengan harapan bisa jadi konstituen mereka” paparnya mencontohkan.
Sementara terkait pengamanan TPS pihaknya membutuhkan sekira 792 orang, sebab masing-masing TPS akan memiliki dua orang pengamanan (Hansip). KPU Pasangkayu hanya menyediak honorarium para pengamanan TPS tersebut.
“ Untuk DPK sendiri sejauh ini kami temukan sudah ada sekira 618 orang. Nah terkait sosialisasi, sudah sebulan terakhir kami telah gencar melakukan sosialisasi. Hampir 178 titik sosialisasi telah kami lakukan baik oleh KPU sendiri maupun jajaran relawan demokrasi, tiap titik dihadiri oleh puluhan bahkan hingga ratusan orang. Kalau di kalkulasi sudah hampir 20.000 orang yang kami temui untuk sosialisasi” tambahnya.
Dikesempatan yang sama Kepala Disdukcapil Pasangkayu Irfan Rusli Sadek menyampaikan, saat ini wajib KTP di Pasangkayu sebanyak 145.164 orang, yang melakukan perekaman sudah sebanyak 100.967 orang.
Sementara jumlah DPT yang terdata di KPU Pasangkayu saat pemilihan terakhir sebanyak 93.787 orang, sehingga jika dibandingkan dengan jumlah orang yang telah melakukan perekaman KTP, maka terdapat selisih sebanyak 7.180 orang.
“ Ke 7.180 orang inilah yang perlu diantisipasi” tandasnya.(has)