Lebih lanjut, Pemprov Sulbar juga akan mengalokasikan anggaran untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi, serta belanja-belanja yang bersifat mengikat.
“Kita akan memastikan belanja rutin seperti gaji dan tunjangan ASN, DPRD, serta kepala dan wakil kepala daerah tersedia dalam jumlah yang cukup,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa semua ini dilakukan demi tercapainya prioritas pembangunan daerah secara optimal.
Terkait kebijakan pendapatan daerah tahun 2026, SDK menegaskan pentingnya optimalisasi penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi dan badan, termasuk PPh Pasal 21. Pemprov juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam perhitungan dan pengalokasian pendapatan transfer.
“Kinerja daerah juga akan terus ditingkatkan sebagai prasyarat untuk mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat,” tandasnya. (rls/*)

 
									










