Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Syamsul Samad, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan inisiatif DPRD berdasarkan kajian yang cukup panjang. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam pelayanan publik.
“Buat apa banyak lembaga kalau fungsinya bisa disatukan? Misalnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, atau Dispora dan Pariwisata, lebih baik digabung saja,” kata Syamsul yang juga Ketua Komisi I DPRD Sulbar.
Menurutnya, penyederhanaan ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur SDK, sehingga proses pembahasannya berjalan mulus.
“Dari 35 OPD, kita rampingkan jadi 29 OPD. Kalau ramping, jalannya lebih sehat dan efektif,” tandasnya.
Berikut daftar penggabungan OPD yang telah disepakati dalam Ranperda:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tipe A).
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Tipe A).
- Dinas Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A).
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Tipe A).
- Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A).
- Dinas Kesehatan dan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A).
- Badan Kepegawaian dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe A).
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik yang lebih efisien dan tepat sasaran di Provinsi Sulawesi Barat. (rls/*)