Dalam pemeriksaan awal, N mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria bernama S yang berdomisili di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Selain tiga paket sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu dompet berwarna krem, satu kotak kecil warna biru, dan satu unit telepon genggam. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih memburu S, yang diduga sebagai pemasok sabu, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menjangkiti siapa saja, bahkan di lingkungan keluarga. Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika di lingkungan sekitar. (*)