“Diharapkan perangkat daerah yang melakukan penilaian mandiri, harus dibarengi dengan pemenuhan bukti dukung yang sesuai,” imbuh Subuki.
Dengan adanya keselarasan pemenuhan bukti dukung, diharapkan tahun 2025 ada peningkatan indeks pelayanan publik Pemprov Sulbar. Dari 15 perangkat daerah, 3 diantaranya bersifat mandatory dan 12 lainnya bersifat penilaian mandiri yang akan dinilai oleh tim penilai dari KemenPANRB RI, Biro Ortala, dan Inspektorat Sulbar.
Sementara itu, menurut Surya, perwakilan Disbun Sulbar, pertemuan ini membantu perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan sebagai bentuk dukungan agar reformasi birokrasi Pemprov Sulbar bisa lebih baik lagi.
“Pertemuan ini membantu perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung reformasi birokrasi Pemprov Sulbar bisa lebih baik lagi,” kata Surya.
Adapun penilaian penyelenggaraan pelayanan publik akan dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2025, sehingga setiap perangkat daerah diharapkan untuk memenuhi bukti dukung dari setiap indikator evaluasi yang meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari penyelenggara pelayanan.
Hasil penilaian indeks pelayanan publik ini juga merupakan salah satu komponen pengukuran reformasi birokrasi. (Rls)