Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian daerah dalam menjamin kualitas produk unggulan.
“Dengan mewajibkan uji mutu, kita memastikan bahwa produk-produk andalan Sulbar memenuhi standar kualitas tinggi dan siap bersaing di pasar yang lebih luas,” jelas Masriadi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa UPTD BPSMB Sulbar saat ini telah mengantongi sertifikasi resmi untuk pengujian mutu biji kopi dan kakao, sehingga siap menjalankan instruksi tersebut jika resmi diberlakukan.
Penyusunan instruksi ini juga didampingi oleh Afrisal, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Instruksi Gubernur Sulbar ini diharapkan menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk pertanian lokal, membuka akses pasar yang lebih luas, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha di Sulbar. (Rls)