Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Alexander Bontong, menambahkan bahwa penyampaian pihak PT. Palma potensi luas lahan land aplikasi seluas 132 hektar telah disiapkan oleh perusahaan, tetapi dari hasil verifikasi lapangan hanya berjumlah 95,1 hektar. Dari jumlah tersebut sudah memiliki surat kesepakatan bersama pemanfaatan limbah cair antara perusahaan dan masyarakat.
“Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran,” ungkap Alexander.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelangsungan investasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan kondisi lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.
Aksan juga mengingatkan bahwa penanganan aduan masyarakat ini selaras dengan Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menegaskan hal ini juga menyangkut penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang harus ditegakkan, khususnya pada Pasal 14 ayat 1 huruf (f) yang melarang setiap orang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, saluran air, drainase, dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat” pungkas Aksan. (Rls)