Hukum  

Gugatan Praperadilan Kasus Tramadol di Polewali, Dimenangkan Bidkum Polda Sulbar!

EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Drama hukum sengit terjadi di Pengadilan Negeri Polewali antara Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar melawan seorang pemohon bernama Rahmatia Binti Baco Hasna.

Gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus obat Tramadol akhirnya berujung kemenangan telak bagi Polda Sulbar.

Sidang yang berlangsung sejak 5 Agustus hingga 11 Agustus 2025 ini dipimpin oleh hakim tunggal JUSDI PURMAWAN, S.H., M.H. Rahmatia, sebagai pemohon, menggugat Dirkrimsus Polda Sulbar terkait penangkapan dan penahanannya berdasarkan Laporan Kejadian Nomor LK/05-25/BPOM-PPNS.8B/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

BACA JUGA:  Wagub Sulbar Minta Bandar Narkoba Ditangkap, Jangan Hanya Pengguna

Tim Bidkum Polda Sulbar yang yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Hadi Winarno bersama timnya yaitu Kompok Andi Muhammad, Kompol Abdul Rahman, AKP Agus, Aipda Muhammad Arif, Bripka Anggara Ari Wibowodan Briptu Dahri berhasil mematahkan semua argumen pemohon.

Berikut Rangkaian jadwal Sidang yang Menegangkan: