Hukum  

Sat Res Narkoba Polres Majene Beberkan Keberhasilan Tangkap 7 Tersangka Selama Periode Bulan Juni-Juli 2025

“Keenam tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka RM di Kelurahan Baru, Kec. Banggae, Majene. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 44 butir obat berlogo ‘Y’, uang tunai pecahan Rp10.000 serta tiga lembar uang pecahan Rp5.000.

“Untuk tersangka RM, penyidik menjerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemkesra Gelar Rakor, Bahas Ranpergub Tentang Beasiswa Pemprov Sulbar

Di akhir keterangannya, IPTU Japaruddin menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi menjaga generasi kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.