Inspektorat Daerah Gelar Rapat Tindak Lanjut Surat Gubernur Sulbar Terkait Penundaan Pembayaran TPP
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025
- comment 0 komentar

Selain itu, dilakukan juga pembaruan data ASN yang telah melunasi temuan BPK/Inspektorat. ASN yang telah menyelesaikan kewajibannya akan diproses lebih lanjut untuk penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT).
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menyampaikan bahwa kebijakan ini harus dilihat sebagai dorongan untuk memperkuat akuntabilitas ASN.
“Penundaan TPP ini bukan bentuk hukuman, tetapi dorongan agar kita semua lebih disiplin dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Saya berharap setiap perangkat daerah dapat berkolaborasi, proaktif, dan bersama-sama menyelesaikan temuan sehingga kita bisa menjaga integritas serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Natsir.
Tim Tindak Lanjut Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengajak seluruh Perangkat Daerah terkait untuk bekerja sama secara optimal dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta mendukung tercapainya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang majun dan Sejahtera.
Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dan APIP secara konsisten. Inspektorat akan memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi pemeriksaan, serta mendorong terciptanya budaya kerja aparatur yang berintegritas. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
